By: Aldo Prasetiya
Perpustakaan, institusi yang telah menjadi penjaga kekayaan pengetahuan dan pengetahuan budaya kita selama berabad-abad, kini dihadapkan pada tantangan baru yang memerlukan adaptasi yang cepat. Dalam era digital yang semakin maju, peran tradisional perpustakaan sebagai penyedia buku fisik semakin tergeser oleh akses informasi digital yang dapat diakses dengan mudah dari mana saja. Di tengah transformasi ini, perpustakaan harus menavigasi serangkaian isu-isu terkait untuk tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat modern.
Perpustakaan digital merupakan sebuah inovasi baru dalam dunia perpustakaan yang lebih lanjut memiliki keunggulan keunggulan yang dapat dimanfaatkan. Kelebihan perpustakaan digital sebagaimana Arms dalam Abdurahman Saleh (2014) adalah sebagai berikut : (1) perpustakaan digital membawa perpustakaan ke pengguna (2) komputer dapat dimanfaatkan untuk mengakses dan menjelajah (browsing). (3) Informasinya dapat digunakan secara bersama (sharing), (4) informasi yang ada mudah untuk diperbarui (diupdate), (5) informasi selalu tersedia sepanjang hari, sepanjang masa, sepanjang hayat dan memungkinkan bentuk informasi baru. Sedangkan kelebihan perpustakaan digital dibandingkan dengan perpustakaan konvensional sebagaimana lebih lanjut diungkapkan Saleh (2014) adalah sebagai berikut (1) menghemat ruangan (2) akses ganda (multiple access), (3) tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, (4) koleksi dapat berbentuk multimedia dan (5) biaya lebih murah.(R Risan and G Hasriani)
Dalam beberapa tahun terakhir, tren yang mengarah pada digitalisasi koleksi perpustakaan telah berkembang pesat. Buku-buku elektronik, jurnal akademis online, dan sumber daya digital lainnya kini menjadi bagian integral dari layanan perpustakaan modern. Namun, masalah aksesibilitas digital masih menjadi perhatian, terutama di daerah yang kurang berkembang di mana konektivitas internet mungkin tidak stabil atau mahal. Perpustakaan harus memastikan bahwa koleksi digital mereka dapat diakses oleh semua anggota masyarakat, tanpa memandang batasan geografis atau ekonomi.
Penggunaan sumber daya digital sering kali membawa risiko terkait privasi dan keamanan data. Perpustakaan harus memastikan bahwa informasi pribadi pengguna dilindungi dengan ketat dan bahwa kebijakan privasi yang kuat diterapkan untuk melindungi hak-hak individu. Ini termasuk kebijakan yang ketat tentang penyimpanan dan penggunaan data
pengguna, serta pendidikan kepada pengguna tentang cara melindungi informasi pribadi mereka secara online.
Perlindungan privasi perpustakaan adalah dasar yang mengatur pengumpulan, pengelolaan, dan akses data atau informasi pribadi yang diberikan kepada perpustakaan. Ini bertujuan untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi pengguna perpustakaan.(Gustina). Selain itu, perpustakaan juga harus memperhatikan aspek hukum dalam informasi di perpustakaan, yang termasuk perlindungan hak cipta dan privasi informasi. Dalam hal tanggungjawab hukum, perpustakaan juga perlu memperhatikan aspek asuransi, seperti membeli asuransi untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan atau kerusakan pada koleksi perpustakaan, serta memberikan perlindungan terhadap gugatan hukum yang diarahkan pada perpustakaan.(Damanik, 2023). Kebijakan privasi merupakan komitmen dari perpustakaan untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi yang diberikan kepada perpustakaan atau yang perpustakaan kumpulkan dari pengguna atau pihak ketiga. Kebijakan privasi ini harus disetujui oleh pengguna sebelum mereka mengakses perpustakaan digital.
Dalam perlindungan privasi seharusnya perpustakaan dapat melindungi data user, melindungi data penggunana dapat melakukan beberapalangkah berikut :
- Menerapkan Teknologi Keamanan: Penggunaan teknologi keamanan canggih seperti Pemeriksaan Sandi dapat membantu melindungi data pengguna secara
- Investasi dalam Perlindungan Privasi: Melakukan investasi dalam teknologi perlindungan privasi, seperti privasi diferensial dan federated learning, untuk meningkatkan keamanan data pengguna.
- Open Source dan Integrasi: Menjadikan library privasi diferensial open source untuk mempermudah integrasi privasi ke produk-produk di industri lain serta memperluas cakupannya ke bahasa pemrograman baru.
- Perlindungan Data Pribadi: Memastikan bahwa semua informasi, baik koleksi maupun data pribadi pengguna, dijamin keamanannya dalam perpustakaan digital.
- Kepatuhan Regulasi: Mengikuti regulasi perlindungan data pribadi yang berkembang baik dalam lingkup internasional, regional, maupun praktik negara lain
untuk memberikan batasan hak dan kewajiban terhadap pengelolaan data pribadi.(Dewi Rosadi & Gumelar Pratama, 2018)
Perpustakaan dapat mengurangi risiko pelanggaran data dengan melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti (1) Menerapkan Enkripsi Data: Memastikan data terenkripsi untuk melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah; (2) Pendidikan Karyawan: Melatih karyawan tentang prosedur keamanan data dan cara menghindari serangan keamanan data untuk mencegah kebocoran data; (3) Tim Respons Keamanan: Menetapkan tim respons keamanan yang terdiri dari ahli keamanan data untuk menangani masalah keamanan secara langsung dan mencegah kerusakan atau kebocoran data lebih lanjut; (4) Mengumpulkan Bukti: Tim respons keamanan harus mengumpulkan bukti-bukti terkait krisis keamanan data untuk membantu organisasi menemukan sumber masalah dan mengambil langkah-langkah yang tepat; (5) Penggunaan Solusi Cloud: Menggunakan solusi cloud computing yang memiliki kemampuan keamanan data yang baik untuk meningkatkan keamanan informasi dan file yang disimpan di cloud. Dengan langkah-langkah ini, perpustakaan dapat secara proaktif mengurangi risiko pelanggaran data dan melindungi informasi pengguna dengan lebih efektif.
Digitalisasi perpustakaan merupakan proses alih bentuk dari koleksi cetak ke koleksi digital, yang memungkinkan pemustaka untuk mengakses koleksi dengan mudah dan efisien. Kebijakan privasi perpustakaan merupakan aspek penting dalam digitalisasi perpustakaan, yang mengatur tentang kerahasiaan, akurasi, properti, dan keteraksesan informasi. Perpustakaan digital berbasis media sosial memiliki banyak kelebihan, seperti akses terpusat, koleksi berformat digital, dan pengelolaan berbasis media sosial. Untuk mengelola perpustakaan digital, perlu dilakukan pengumpulan koleksi, pengelolaan koleksi, dan pengaturan hak cipta. Kebijakan privasi perpustakaan harus diperhatikan untuk memastikan peninggalan bersejarah dari bangsa kita yang tersimpan dalam koleksi digital dapat dikelola dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Risan, R., & Hasriani, G. (2022). AKSESIBILITAS DIGITAL LEARNING SELAMA PANDEMI COVID 19 DI PERGURUAN TINGGI. Joyful Learning Journal, 11(3), 146-151.
Belakang, L. (n.d.). STRATEGI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DIGITAL DALAM
MEMBANGUN AKSESIBILITAS INFORMASI : Sebuah Kajian Teoritis pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. 75–91.
Damanik, M. J. (2023). Aspek Hukum dalam Informasi di Perpustakaan Universitas Sari Mutiara Indonesia. 7, 7086–7095.
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110.
https://doi.org/10.25123/vej.2916