Dunia lisensi kreatif di perpustakaan terus berkembang, dengan perkembangan baru dan tantangan yang muncul di lapangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas isu-isu terkini seputar lisensi materi iklan yang umum di perpustakaan, dengan fokus pada kemajuan dan tren terkini.
Lisensi adalah sebuah pengizinan yang telah diberikan terhadap seorang atau lebih dengan cara serentak kepada hukum atau lembaga penguasa untuk menyajikan, memanfaatkan, memperdagangkan serta sebagai pemprosesan, dimana pengizinan tersebut dapat dikasikan dapat dilakukan oleh sebuah pihak yang berwenang dengan memiliki hak supaya bisa melaksanakan perlakukan itu sendiri. Lisensi telah disepakati oleh dua pihak dimana sebuah karya yang berlisensi disini dapat diartikan sebagai sebuah hasil karya yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian yang mengikat mereka dalam ketentuan-ketentuan yang menyampingkan fair use atau dengan pengecualian lain dari hukum itu sendiri (Sosial et al., 2020).
Lisensi creative commons adalah lisensi yang dirancang agar pencipta dengan fleksibel dan mudah untuk meningkatkan aksesibilitas dan penggunaan karya-karya mereka (Charbonneau, 2010:4). Lisensi Creative Commons menjadi semakin penting di perpustakaan karena kemampuannya memfasilitasi pembagian dan penggunaan kembali karya kreatif. Lisensi ini memungkinkan pencipta untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan, berbagi, dan mengembangkan karya mereka, sambil tetap mempertahankan kendali atas bagaimana karya mereka digunakan.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (pasal 1 butir 1). (Liman,2014). Hal ini jelas berlawanan dengan tujuan yang dipegang oleh creative commons, yang bertujuan untuk melindungi hak cipta bagi para pencipta di satu sisi, sementara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan karya-karya tersebut untuk kepentingan umum tanpa resiko hukum, asalkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemilik hak cipta.
.
Perkembangan terkini dalam lisensi Creative Commons mencakup pengenalan lisensi baru yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan berbagai pencipta dan pengguna. Sebagai contoh, dengan adanya dedikasi domain publik CC0, pencipta dapat melepaskan semua hak atas karyanya, sehingga secara efektif memasukkannya ke dalam domain publik. Ini sangat bermanfaat terutama bagi perpustakaan yang ingin berbagi konten digital dengan masyarakat tanpa ada batasan.
Terlepas dari manfaat penggunaan lisensi Creative Commons, masih ada tantangan dan kekhawatiran yang perlu diselesaikan. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan penyalahgunaan atau kesalahpahaman mengenai izin yang dapat menyebabkan perselisihan hukum atau kebingungan. Selain itu, diperlukan kesadaran dan pemahaman yang lebih luas tentang lisensi di antara pencipta dan pengguna, serta panduan yang lebih jelas tentang penerapan lisensi dalam praktik sehari-hari.
Kasus tentang konflik antara Creative Commons dan hak cipta dapat terjadi ketika karya yang dilindungi hak cipta digunakan dalam konteks Creative Commons tanpa izin. Sebagai contoh, kita dapat melihat sebuah kasus yang melibatkan pelanggaran hak cipta di platform digital lintas batas, seperti yang dibahas dalam sebuah artikel dari Hukum Online. Kasus ini kemungkinan melibatkan penggunaan materi berhak cipta tanpa izin di berbagai negara, yang dapat menyebabkan perselisihan hukum dan konflik antara hak-hak yang diberikan oleh undang-undang hak cipta dan izin yang diberikan dalam lisensi Creative Commons. Untuk mengatasi konflik ini dan menyelesaikan pelanggaran hak cipta di platform digital lintas batas, pihak-pihak yang terlibat dapat mengikuti mekanisme yang diuraikan dalam kerangka hukum untuk menyelesaikan pelanggaran hak cipta. Hal ini mungkin melibatkan tindakan hukum, negosiasi, atau penyelesaian untuk memastikan bahwa hak pemegang hak cipta dihormati sambil juga mempertimbangkan prinsip lisensi Creative Commons. Dengan memahami implikasi hukum dari pelanggaran hak cipta, menghormati syarat-syarat lisensi Creative Commons, dan terlibat dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat, konflik antara Creative Commons dan hak cipta dapat dikelola dan diselesaikan secara efektif dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum (https://tinyurl.com/4yhed7pm).
Ke depan, jelas bahwa lisensi Creative Commons akan terus memegang peranan utama di perpustakaan, khususnya seiring dengan pertumbuhan konten digital yang semakin meluas dan tersebar secara online. Namun, dibutuhkan dialog dan kerjasama yang berkelanjutan antara pencipta, pengguna, dan perpustakaan untuk memastikan penggunaan lisensi ini secara efisien dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, perkembangan terbaru dalam lisensi materi yang umum digunakan di perpustakaan menegaskan pentingnya lisensi tersebut dalam memfasilitasi pembagian dan penggunaan kembali karya kreatif. Meskipun tantangan dan kekhawatiran masih ada, potensi manfaat dari lisensi ini menjadikannya alat yang penting bagi perpustakaan di era digital.Top of Form
DAFTAR PUSTAKA
Manurung, I. (2020). Hak Cipta Dan Lisensi Yang Berkaitan Dengan Konten Ilmiah Termasuk Hak Cipta Tradisi Serta Hak Milik Bersama Dan Open Access. IQRA: Jurnal Perpustakaan dan Informasi, 14(1), 42-62.
Liman, N. S. (2014). Kedudukan Hukum Creative Commons Dalam Dunia Maya Berbasis “Publik Domain” Ke Dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Windiana, L., & Arfa, M. (2016). Pengetahuan konsep lisensi Creative Commons dan open access di kalangan pengelola situs e-journal Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 5(4), 201-210.